Indonesia sedang memasuki babak penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. GPM Al Ittihadiyah berinisiatif membuka program pendampingan untuk mendorong 10 juta UMKM menjadi UMKM Halal melalui jalur Halal Self Declare. Di bawah ini artikel yang bisa digunakan untuk publikasi organisasi—menyatukan informasi kegiatan Anda dengan konteks regulasi dan urgensi yang didorong oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Persiapan Rekrutmen P3H (Pendamping Proses Produk Halal) sedang berjalan. GPM Al Ittihadiyah akan mendampingi pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal melalui mekanisme Halal Self Declare, memfasilitasi usaha mikro dan kecil agar dapat memenuhi persyaratan hukum dan memperluas akses pasar.
Landasan hukum singkat
Pemerintah Indonesia mengatur jaminan produk halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini memberi dasar hukum bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai tahapan yang ditetapkan. BPK Regulations+1
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) kini menjadi otoritas pelaksana utama atas fungsi ini setelah dibentuk secara formal oleh Peraturan Presiden (Perpres). BPJPH bertugas mengelola pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan sertifikat halal serta memfasilitasi UMKM. BPJPH
Tahapan kewajiban dan skala prioritas produk
Pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi secara bertahap. Tahap pertama—termasuk produk makanan dan minuman, bahan baku pangan dan jasa penyembelihan—telah diberlakukan penuh sejak pertengahan/akhir Oktober 2024. Peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lain (PP No. 42/2024 dan peraturan BPJPH) memetakan jenis produk dan jadwal tahapan lebih lanjut untuk kosmetik, obat, barang gunaan, dan produk impor. BPJPH+1
Fasilitas untuk UMKM: Self-Declare & Program Gratis
Untuk meringankan beban usaha mikro dan kecil, pemerintah menyediakan mekanisme Self-Declare dan program kuota sertifikat halal gratis (mis. program SEHATI) yang memprioritaskan pendampingan serta pendaftaran massal—BPJPH membuka kuota besar bagi UMKM (contoh: kuota 1 juta sertifikat gratis pada 2025). Selain itu ada peraturan BPJPH yang mengatur mekanisme kemudahan bagi UMKM (peraturan BPJPH terbaru tentang self-declare / kemudahan pendaftaran). Program pendampingan seperti P3H menjadi sangat relevan untuk memanfaatkan fasilitas ini. BPJPH+1
Mengapa hal ini mendesak? (Urgensi dari berbagai pihak)
Perlindungan konsumen muslim. UU JPH menegaskan hak konsumen Muslim untuk mendapatkan produk yang jelas kehalalannya — ini menjadi dasar kenapa regulasi diwajibkan. Kepastian halal juga meningkatkan kepercayaan pasar domestik. BPK Regulations
Kepatuhan hukum bagi pelaku usaha. Produk tanpa sertifikat halal yang seharusnya bersertifikat berisiko mendapat sanksi administrasi, penarikan produk, atau hambatan pemasaran. BPJPH secara aktif mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya. BPJPH+1
Akses pasar dan nilai tambah ekonomi. Sertifikat halal membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan permintaan tinggi terhadap produk halal dan menambah nilai jual di pasar domestik. Banyak pelaku usaha besar sudah menjalankan sertifikasi sebagai bagian dari strategi bisnis. BPJPH
Keadilan bagi UMKM. Tanpa fasilitasi dan pendampingan, banyak UMKM—terutama di daerah terpencil—tertinggal karena proses birokrasi dan biaya. Program pendampingan dan kuota gratis dirancang untuk menutup kesenjangan ini. BPJPH+1
Peran GPM Al Ittihadiyah: strategi dan kegiatan yang ditawarkan
Rekrutmen P3H: Melatih relawan pendamping yang memahami prosedur pendaftaran di SIHALAL BPJPH, pengisian dokumen, dan standar SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
Pendampingan teknis & administrasi: Membantu identifikasi bahan, penyusunan dokumen SJPH, dan verifikasi pra-audit agar proses berjalan cepat.
Pelatihan kepatuhan dan manajemen mutu: Mengarahkan UMKM pada praktik produksi bersih, traceability bahan, dan pencatatan yang sesuai persyaratan halal.
Fasilitasi pendaftaran massal: Mengorganisir batch pendaftaran agar UMKM dapat memanfaatkan kuota gratis dan jalur Self-Declare.
Kampanye publik & edukasi konsumen: Meningkatkan kesadaran pentingnya memilih produk bersertifikat halal.
GPM Al Ittihadiyah mengajak pelaku UMKM di Sumatra untuk bergabung dalam program pendampingan ini. Jika Anda/organisasi ingin mendukung kegiatan rekrutmen P3H, hibah, atau menjadi mitra teknis — silakan transfer donasi ke:
Rekening BSI 75599550055 an Zakat Indonesia.
Konfirmasi dan koordinasi: wa.me/+6282124609949.



