Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu (08 November 2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
_
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum’at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat, Jakarta dalam konferensi pers Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
_
Sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
_
Sosialisasi kembali dilakungan MUI pada Rabu 30 November 2023 dengan mengundang Ormas Ormas Islam.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih menguatkan dan mengingatkan urgensi Fatwa ini untuk dukungan Pembebasan Palestina dari Penjajahan. Serta mengingatkan bahwa BAGI UMAT ISLAM YANG MENDUKUNG AGRESI ISRAEL BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK HUKUMNYA HARAM.
_
Fatwa ini juga sejalan dengan UUD 1945 PEMBUKAAN yang Menyatakan bahwa PENJAJAHAN diatas Dunia Harus DIHAPUSKAN karena TIDAK SESUAI DENGAN PRI KEMANUSIA dan PRIKEADILAN.
Maka dengan TEGAS secara undang undang MELARANG WARGA Negara Indonesia MENDUKUNG LANGSUNG ATAU TIDAK segala JENIS tindak PENJAJAHAN.
_
_
(edt. Pandu)